Penting Untuk Di Perhatikan Beli Mobil Over Kredit
hariini.pro, Penting – Dalam transaksi menjual membeli mobil, tersedia istilah over kredit dimana cicilan kredit dari debitur lama (pemilik) diambil alih oleh debitur baru (pembeli).
Kondisi ini mampu disimpulkan sebagai customer dapat mengambil alih sisa utang ataupun kredit dari pihak penjual. Sehingga penjual tidak memiliki kewajiban lagi untuk membayar cicilan sebab udah dialihkan kepada pembeli.
Bila mobil dalam transaksi ini memiliki proteksi asuransi. Lantas bagaimana aturannya? Akankah segera hangus dan kudu ambil premi baru?
Bila kesibukan pembelian mobil dengan langkah meneruskan pembayaran cicilan dari penjual atau orang lain. Maka yang kudu diperhatikan kala over kredit adalah kala mobil dipindahtangankan dari pemilik pada mulanya ke tangan Anda.
Sebaiknya segera lapor ke perusahaan leasing (pembiayaan) lebih-lebih dahulu. Kemudian lapor ke pihak asuransi yang mengikat kredit mobil ini, untuk menginfokan bahwa terdapatnya perubahan kepemilikan kendaraan.
Seberapa mutlak untuk lapor ke perusahaan asuransi juga? Karena jikalau tidak menginfokan ke mereka dan setiap saat berjalan kecelakaan. Mau tak sudi customer kedualah yang kudu menjamin semua ongkos risiko terjadi.
Perlu digarisbawahi, asuransi tidak mampu menolong segala wujud kerugian pada mobil. Karena jaminan mobil tetap atas nama pemilik yang pertama. Maka dari itu terjadilah risiko tertolaknya klaim asuransi.
Hal ini dipaparkan secara memahami dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), Bab IV pasal 10 yang berbunyi, “Apabila Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungjawabkan berubah kepemilikannya dengan langkah apapun. Polis ini berakhir dengan sendirinya setelah 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal pengalihan kepemilikan tersebut. Kecuali apabila penanggung memberikan persetujuan secara tertulis untuk melanjutkan pertanggungan.”
Segera Lapor
Kalau mendambakan melakukan over kredit mobil, jangan lupa untuk melaporkan ke perusahaan asuransi mobil yang dipindahtangankan seusai lapor ke lembaga pembiayaan.
Karena tak sedikit kasus orang-orang yang beranggapan bahwa tidak kudu lapor ke asuransi setelah belanja mobil over kredit.
Mengapa terlalu mutlak untuk segera lapor? Hal ini menyebabkan Anda sebagai pemilik kedua, mampu terhindar dari risiko tertolaknya klaim dari pihak asuransi jikalau setiap saat berjalan hal tidak diinginkan.
Catatan tambahan yang tidak kalah mutlak kala melakukan over kredit mobil adalah terdapatnya transparansi pembayaran. Dengan kata lain, pihak pertama kudu sedia kan informasi pembayaran kredit.
Yakni pembayaran angsuran sejak bulan pertama, jumlah duit muka dibayarkan dan pembiayaan lain.
Jika sudah, pastikan pihak pertama maupun ke dua memiliki kontrak atau surat perjanjian over kredit mobil. Penjual memiliki kewajiban untuk melunasi semua cicilan dan denda, apabila berjalan kredit macet sebelumnya.